Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Jumat, 30 Oktober 2015

Mabadi Fiqih Juz 1 (page 2)


Fardhu wudhu, niat wudhu dan yang membatalkan wudhu


 
Soal              : Berapakah fardhunya wudhu ?
 Jawab           : Fardhunya wudhu itu ada enam; pertama niat, kedua membasuh muka, ketiga membasuh kedua tangan sampai kedua sikut, keempat mengusap sebagian kepala, Kelima Membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan keenam tertib (berurutan dari pertama sampai kelima)

Soal              : Apakah itu niat wudhu?
Jawab           : Aku niat berwudhu mengangkat hadas yang kecil karena Allah Ta’ala

Soal              : Apakah itu hadas yang kecil ?
Jawab           : Hadas yang kecil yaitu semua perkara yang membatalkan wudhu ?

Soal              : Apa saja perkara yang membatalkan wudhu ?
Jawab           : Perkara yang membatalkan wudhu ada enam; pertama keluarnya sesuatu dari salah satu jalan dua (qubul dan dubur), Kedua hilangnya akal, Ketiga tidur, Keempat memegang perempuan yang bukan mukhrim (untuk laki-laki dan perempuan sebaliknya), Kelima memegang Qubul (Jalan keluar air kencing) atau Dubur ( Jalan keluar kotoran besar) dengan menggunakan telapak tangannya.

Soal              : Siapa perempuan yang bukan mukhrim itu ?
Jawab           : Perempuan bukan mukhrim yaitu perempua yang tidak haram dinikahi yang dikarenakan keturunan atau susuan atau besanan.

Socializer Widget By Blogger Yard
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

0 komentar:

Posting Komentar