Bab Maf'ul Li Ajlih (Keterangan Sebab) - Fawakihul Janiyah

 


باب المفعول من أجله
Bab Maf'ul Li Ajlih (Keterangan Sebab)

(ويسمى المفعول لأجله والمفعول له)
(Disebut juga "maf’ul li-ajlih" dan "maf’ul lah")

فله ثلاثة أسماء: (وهو الاسم المنصوب الذي يذكر علةً لبيان سبب وقوع الفعل)
Ia memiliki tiga nama: yaitu isim yang manshub (berharakat fathah) yang disebut sebagai alasan atau sebab untuk menjelaskan alasan terjadinya perbuatan (fi'il).

الصادر من فاعله للمفعول له
Yang berasal dari pelaku (fa'il) untuk maf’ul lah.

فالمفعول له سبب حامل للفاعل على الفعل سواء كان علة غائية للفعل متأخرا عنه في الوجود أم لا
Maf’ul lah adalah sebab yang mendorong pelaku melakukan perbuatan, baik sebab itu merupakan tujuan (ghayah) yang terjadi setelahnya atau tidak.

فإن كان علة غائية للفعل منصوب ذكر علة غائية للفعل فإن تصور الإحلال بأنه مفعول لأجله فيها فهو سبب حامل للفاعل على الفعل
Jika ia adalah alasan yang bersifat tujuan, maka ia disebut sebab tujuan dari perbuatan. Maka ketika "ijlal" (penghormatan) dianggap sebagai maf’ul li-ajlih, itu berarti sebab yang mendorong pelaku melakukan perbuatan.

نحو: (قام زيد إجلالا لعمرو)
Contoh: “Qāma Zaydun Ijlālan li-'Amr” (Zaid berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada Amr)

(قصدك إظهار معرفتك)
(Maksudmu adalah menunjukkan pengetahuanmu)

فإن كان وجوده في الخارج متأخرا عن وجود الفعل أو مقارنا له فلا يجوز نصبه
Jika keberadaannya di luar (realita) muncul setelah perbuatan atau bersamaan dengannya, maka tidak boleh dijadikan manshub (maf’ul bih).

وكرر المثال ليبين لك أن لا فرق في ذلك بين المشتق وغير المشتق
Dan ia mengulangi contoh tersebut untuk menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara yang berasal dari kata turunan (musytaq) dan bukan turunan.

ولا بين الفعل المتعدي وغيره
Dan tidak ada perbedaan antara fi'il muta'addi (kata kerja transitif) dan selainnya.

ثم ذكر أن المفعول لأجله يجب أن يكون متحدا مع عامله في أمرين اثنين من خمسة مستوفاة في كتب المصنفين
Kemudian disebutkan bahwa maf’ul li-ajlih harus memiliki kesamaan dengan fi'ilnya (kata kerja) dalam dua hal dari lima hal yang dijelaskan secara lengkap dalam kitab-kitab para ulama.

(ويشترط) لجواز نصب المفعول له وجود علة ترجع إلى أحدهما (كونه مصدرًا)
Disyaratkan agar maf’ul lah boleh dimanshubkan adalah adanya sebab yang berasal dari keduanya, yaitu: (1) berupa mashdar (kata dasar/noun dari fi'il)

وهذا مستفاد من كونه علة لأن العلل إنما تكون بالمصدر لا بالذات
Hal ini dipahami karena sebab hanya bisa berasal dari mashdar (kata dasar), bukan dari dzat (bentuk lain).

وهل يشترط فيه قصد القلب أم لا؟ خلاف
Apakah disyaratkan bahwa ia harus berasal dari niat dalam hati? Maka ada khilaf (perbedaan pendapat).

والأول هو الأوضح فلا يجوز عنده: جئتك حبًا لزيد، لا لاضطراب القلب قبله أم بعده
Pendapat pertama lebih jelas: tidak sah jika dikatakan “Aku datang kepadamu karena cinta kepada Zaid”, karena cinta itu tidak jelas terjadi sebelum atau sesudah perbuatan.

المؤلف (و) ثانياً (اتحاد زمانه وزمان عامله)
Pendapat penulis selanjutnya: (2) Kesatuan waktu antara mashdar (sebab) dengan fi’ilnya (perbuatan).

بأن يكون العلة والمعلول واحداً (و) ثالثاً (اتحاد فاعلهما كما تقدم في المثالين)
Yaitu sebab dan akibatnya (sebab dan perbuatan) terjadi dalam satu waktu. (3) Kesatuan pelakunya seperti yang dijelaskan dalam dua contoh sebelumnya.

فإن المصدر في كل منهما زمنه وفاعله متحدان
Karena mashdar (kata sebab) dalam kedua contoh tersebut memiliki kesamaan waktu dan pelaku dengan fi’ilnya.

أحد كنّا فاعليهم (كقوله تعالى: ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق)
Contohnya dalam firman Allah: “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin.”

فخشية مفعول لأجله مشارك له في وقت الفعل (وقوله تعالى: (ينفقون أموالهم ابتغاء مرضاة الله))
Kata khasyatan (karena takut) adalah maf’ul li-ajlih yang seiring waktunya dengan perbuatan. Contoh lainnya: “Mereka menginfakkan hartanya karena mengharap ridha Allah.”

فابتغاء علة للإنفاق متحد وقتاً وفاعلاً
Kata ibtighā’a (mengharap) adalah sebab dari infak, dan memiliki kesamaan waktu dan pelaku.

وأما ما ذكر قبل ولكن كان مخالفا للعامل في الزمان أو الفاعل أو فيهما معا فإنه يمتنع نصبه
Adapun yang telah disebutkan sebelumnya tetapi tidak sejalan dengan waktu atau pelaku atau keduanya, maka tidak boleh dijadikan manshub.

(فلهذا لا يجوز تأنيت السفر) بالنصب (لعلم اتحاد الزمان)
Oleh karena itu, tidak boleh kata "ta’nīs al-safar" (menyebabkan perjalanan) dijadikan manshub karena tidak sesuai waktunya.

فهو مما عاناه الكاتب على زمن السفر وإن كان فاعلهما واحداً
Karena mashdar itu muncul sebelum waktu safar meskipun pelakunya sama.

(ولا يجتاز مجيئك إيّاي لعلم اتحاد الفاعل)
Tidak sah juga jika dikatakan: “Kedatanganmu kepadaku karena aku,” karena tidak terdapat kesamaan pelaku.

فإن فاعل المجئ المتكلم وفاعل المصدر المخاطب
Karena pelaku fi’il (kedatangan) adalah orang yang berbicara, sedangkan pelaku mashdar adalah lawan bicara.

وإن تساوى زمانهما وأحدا لا يجب جوابه بالألم
Meski waktunya sama, namun tidak cukup untuk membuatnya menjadi maf’ul li-ajlih.

لعدم العلية، ما يقوم مقامها (تقول تألمت للسفر)
Karena tidak adanya sebab (illah), maka digunakan sesuatu yang menggantikannya seperti dalam ucapan: "Aku merasa sakit karena perjalanan."

وقال الشاعر: فتحتُ، فكان قد مضت نِيَمْ ببابها
Dan penyair berkata: “Aku membuka, dan telah berlalu malam di depan pintunya…”

وقال الآخر: (جئتك لمحبتك إيّاي)
Dan orang lain berkata: “Aku datang kepadamu karena cintamu padaku.”

وقال الآخر: (وإني لتعروني لذكراك هزّة)
Dan juga dikatakan: “Aku benar-benar merasakan getaran saat mengingatmu.”

يحاولون إدخاله على المعلول المستوي للشروط المذكورة
Mereka berusaha memasukkan illat (sebab) kepada hal yang setara dengan syarat-syarat yang telah disebutkan.

وإن كان ثان نحو: جئتك للطمع في برك
Meskipun merupakan sebab kedua seperti: “Aku datang kepadamu karena mengharap kebaikanmu.”

(وإن كان ثانٍ نحو: جئتك للطمع في برك)
Meskipun sebab itu bukan sebab utama (sebab kedua), seperti dalam kalimat: "Aku datang kepadamu karena mengharap kebaikanmu."

فهو غير محقق للعلّة، وإنما هو تابع لعلّة أخرى
Maka ia bukanlah sebab yang benar-benar utama, melainkan hanya mengikuti sebab lainnya.

فلا يجوز نصبه مفعولاً لأجله على التحقيق
Oleh karena itu, tidak sah dijadikan sebagai maf‘ul li-ajlih secara tepat.

لأنه لم يكن باعثًا حقيقيًا للفاعل على الفعل
Karena ia bukanlah motivasi (dorongan) utama bagi pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut.

وهذا هو الفرق بين العلة التامة والعلة الناقصة
Inilah perbedaan antara illat yang sempurna (al-‘illah at-tāmmah) dan illat yang tidak sempurna (al-‘illah an-nāqisah).

فالعلة التامة هي ما يتوقف عليها الفعل
Illat yang sempurna adalah sebab yang menjadi syarat mutlak terjadinya perbuatan.

وأما العلة الناقصة فلا يكون عليها مدار الفعل
Sedangkan illat yang tidak sempurna, perbuatan tidak tergantung padanya.

ولهذا لا يجوز نصب المصدر الذي هو علة ناقصة
Karena itu, tidak boleh memanshubkan mashdar yang merupakan illat yang tidak sempurna.

إلا إذا دل السياق على إرادة العلة التامة
Kecuali jika konteks kalimat menunjukkan maksudnya adalah illat yang sempurna.

فحينئذٍ يُحمَل الكلام على المجاز أو على التقدير
Maka pada saat itu, perkataan ditakwil sebagai majaz (kiasan) atau dianggap sebagai kalimat yang mengandung takdir (penyempurnaan makna yang tersirat).

وقبله إن كان مجرداً منها ومن الإضافة
Dan sebelumnya (yakni kata kerja itu) jika (kata yang menyertainya) tidak memiliki "al" dan tidak dalam keadaan mudhaf (dalam konstruksi idhafah),

نحو قوله: من أَمَكُم لرغبةٍ فيكم جبرٌ
Seperti dalam ucapannya: "Min amakum li-raghbatin fīkum jabrun"
("Dari kehinaan kalian, karena keinginan terhadap kalian, muncul pemaksaan/jabr.")

ويستوي جره ونصبه في المضاف
Maka sama saja antara dijadikan majrūr (berharakat kasrah) atau manshūb (berharakat fathah) jika ia dalam keadaan mudhaf (dalam konstruksi idhafah/kepemilikan),

نحو: وإن منها لما يهبط من خشية الله
Seperti dalam firman Allah:
"Wa in minha lamā yahbitu min khashyati-llāh"
("Dan di antaranya (batu) ada yang jatuh karena takut kepada Allah.")


Ringkasan Materi: Maf‘ūl li-Ajlih (المفعول لأجله)

Definisi:

Maf‘ūl li-ajlih adalah isim manshūb (kata benda berharakat fathah) yang menerangkan sebab/motivasi dilakukannya suatu pekerjaan oleh pelaku.

Nama Lain:

  1. المفعول لأجله

  2. المفعول له

  3. بيان سبب وقوع الفعل (penjelas sebab terjadinya perbuatan)


Syarat Maf‘ūl li-Ajlih yang Sah:

NoSyaratPenjelasanContoh
1Mashdar (masdar)Harus berupa kata dasar dari fi‘ilصبراً، طلباً، حباً
2Kesatuan pelaku (فاعل واحد)Pelaku fi‘il dan pelaku niat dalam masdar harus samaقام زيد إجلالًا لعمرٍ (Zaid berdiri karena menghormati Amr)
3Kesatuan waktu (اتحاد الزمان)Waktu fi‘il dan waktu masdar harus samaخرجت ابتغاء معروفك (Aku keluar demi kebaikanmu)
4Alasan utama (علّة تامة)Masdar harus menjadi sebab utama (bukan sekadar ikut-ikutan)لا تقاتلوهم خشية إملاق (Jangan membunuh mereka karena takut miskin)

Jika Tidak Memenuhi Syarat:

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka:

  • Tidak dianggap sebagai maf‘ul li-ajlih,

  • Atau hanya bisa diterima dengan takwil atau makna majazi (kiasan).

Contoh tak memenuhi:

  • جئتك للطمع في برك (Aku datang karena mengharap kebaikanmu) → illat-nya bukan yang utama.


Status I‘rāb Maf‘ūl li-Ajlih:

Struktur KalimatI‘rāb (Status Harakat)Contoh
Bukan mudhaf, tanpa al-Majrūr (karena huruf "li")لرغبةٍ فيكم (karena keinginan terhadap kalian)
Dalam bentuk mudhaf (idhafah)Boleh manshūb atau majrūrمن خشيةِ الله / خشيةً لله (karena takut kepada Allah)

🔹 Contoh Ayat Al-Qur’an:

  • ﴿وَإِنَّ مِنْهَا لَمَا يَهْبِطُ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ﴾
    → "Dan sungguh, di antaranya (batu) ada yang jatuh karena takut kepada Allah."
    "خشية الله" adalah maf‘ul li-ajlih dalam bentuk mudhaf (boleh dibaca majrūr atau manshūb).


Tabel Ringkasan Maf‘ūl li-Ajlih:

AspekKeterangan
DefinisiIsim manshūb yang menerangkan sebab/motivasi perbuatan
Nama lainالمفعول له، المفعول لأجله، بيان سبب وقوع الفعل
FungsiMenjelaskan alasan perbuatan pelaku
BentukMashdar (kata dasar dari fi'il)
I‘rābManshūb (umumnya), bisa majrūr bila setelah حرف جر أو مضاف
SyaratMashdar, kesatuan pelaku, kesatuan waktu, illat utama
Jika mudhafBoleh dibaca majrūr atau manshūb
Jika tidak illat utamaTidak sah sebagai maf‘ul li-ajlih, kecuali dengan takwil/majaz
Contoh sahقام زيد إجلالاً لعمرو
Contoh tidak sah langsungجئتك للطمع في برك (illat-nya bukan motivasi utama)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak